Diberdayakan oleh Blogger.

0 Perpustakaan Hibrida

Perpustakaan hibrida adalah perpustakaan dimana koleksinya terdiri dari koleksi cetak dan juga koleksi elektronik. Sementara teknologi yang digunakan sebagai pendukung dalam aktivitas perpustakaan seperti temu kembali informasi. Proyek perpustakaan hibrida ini terutama banyak dikembangkan oleh perpustakaan-perpustakaan universitas di Inggris. Perbedaan yang mendasar antara perpustakaan digital dan perpustakaan hibrida adalah tentunya jenis koleksinya, dimana perpustakaan digital seluruh koleksinya berbentuk digital sementara koleksi untuk perpustakaan hibrida ada 2 jenis yaitu cetak dan elektronik. Selain itu, perpustakaan digital tidak memerlukan sebuah bangunan (gedung) untuk koleksinya, karena user hanya tidak mengakses saja lewat internet, sementara perpustakaan hibrida masih memerlukan sebuah gedung untuk menempatkan koleksinya. Tentunya perpustakaan hibrida ini membutuhkan pustakawan atau ahli informasi untuk membantu para penggunanya sementara perpustakaan digital tidak membutuhkan pustakawan karena memang sifatnya yang seperti itu.

0 Perpustakaan Digital

Perpustakaan digital adalah perpustakaan dimana seluruh koleksinya sudah berbentuk digital. sementara menurut Digital Library Federation di Amerika Serikat memberikan definisi perpustakaan digital sebagai organisasi-organisasi yang menyediakan sumber-sumber, termasuk staff dengan keahlian khusus, untuk menyeleksi, menyusun, menginterpretasi, memberikan akses intelektual, mendistribusikan, melestarikan, dan menjamin keberadaan koleksi karya-karya digital sepanjang waktu sehingga koleksi tersebut dapat digunakan oleh komunitas masyarakat tertentu atau masyarakat terpilih, secara ekonomis dan mudah.

Berdasarkan International Conference of Digital Library 2004,konsep Perpustakaan digital adalah sebagai perpustakaan elektronik yang informasinya didapat, disimpan, dan diperoleh kembali melalui format digital. Perpustakaan digital merupakan kelompok workstations yang saling berkaitan dan terhubung dengan jaringan (networks) berkecepatan tinggi. Perpustakaan digital ini banyak dikembangkan oleh perpustakaan-perpustakaan Universitas di Amerika Serikat.

0 Perpustakaan Sekolah

Adalah perpustakaan yang tergabung dalam sebuah sekolah yang dikelola oleh sekolah yang bersangkutan untuk mencapai tujuan pendidikan secara umum. Perpustakaan sekolah termasuk didalamnya yaitu:
1. Perpustakaan Taman Kanak-kanak.
2. Perpustakaan SD.
3. Perpustakaan SLTP.
4. Perpustakaan SLTA.
G. Perpustakaan Perguruan Tinggi
Perpustakaan Perguruan Tinggi adalah perpustakaan yang terdapat di lingkungan Perguruan Tinggi, badan bawahannya, maupun lembaga yang berafiliasi dengan Perguruan Tinggi, dengan tujuan utama membantu Perguruan Tinggi mencapai tujuannya. Tujuan perguruan tinggi di Indonesia yaitu dikenal dengan nama Tri Dharma Perguruan Tinggi (pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat). Yang termasuk perpustakaan Perguruan Tinggi yaitu perpustakaan jurusan, fakultas, universitas, institut, sekolah tinggi, politeknik, dan akademik.
Adapun secara umum tujuan perpustakaan perguruan tinggi adalah:
1. Memenuhi keperluan informasi masyarakat perguruan tinggi, biasanya staf pengajar dan mahasiswa.
2. Menyediakan bahan pustaka rujukan pada semua tingkat akademis, artinya mulai dari mahasiswa tahun pertama hingga mahasiswa pasca sarjana dan pengajar.
3. Menyediakan ruangan belajar untuk pemakai perpustakaan.
4. Menyediakan peminjaman yang tepat guna bagi berbagai jenis pemakai.
5. Menyediakan informasi aktif yang tidak saja terbatas bagi lingkungan perguruan tinggi, tetapi juga lembaga industry lokal.

0 Perpustakaan Pribadi

Artinya perpustakaan yang dikelola oleh pihak swasta dengan tujuan melayani bahan pustaka bagi kelompok, keluarga, atau individu tertentu.
E. Perpustakaan Khusus
Merupakan perpustakaan milik sebuah departemen, lembaga negara, penelitian, organisasi massa, militer, industry, maupun perusahaan swasta. Yang termasuk dalam kelompok perpustakaan khusus, antara lain:
1. Perpustakaan departemen dan lembaga negara non departemen
2. Perpustakaan bank
3. Perpustakaan surat kabar dan majalah
4. Perpustakaan industry dan badan komersial
5. Perpustakaan lembaga penelitian dan ilmiah
6. Perpustakaan perusahaan
7. Perpustakaan militer
8. Perpustakaan organisasi massa

0 Perpustakaan Umum

Perpustakaan umum adalah perpustakaan yang diselenggarakan oleh dana imu dengan tujuan melayani masyarakat umum. Adapun kriteria-kriteria perpustakaan umum adalah sebagai berikut:
1. Terbuka untuk umum artinya terbuka unutk siapa saja.
2. Dibiayai oleh dana umum, yaitu dana yang berasal dari masyarakat.
3. Jasa yang diberikan pada hakikat bersifat cuma-cuma artinya tidak perlu membayar.
Manifesto perpustakaan umum Unesco menyatakan bahwa perpustakaan umum mempunyai empat tujuan utama, yaitu:
1. Memberikan kesempatan kepada masyarakat umum untuk membaca bahan pustaka yang dapat membantu meningkatkan mereka kearah kehidupan yang lebih baik.
2. Menyediakan sumber informasi yang cepat, tepat, dan murah bagi masyarakat.
3. Membantu warga untuk mengembangkan kemampuan yang dimilikinya.
4. Bertindak sebagai agen kultural artinya perpustakaan umum merupakan pusat utama kehidupan budaya bagi masyarakat sekitarnya.
Kelompok yang dikategorikan sebagai perpustakaan umum, yaitu:
a. Perpustakaan wilayah
Adapun tugas perpustakaan wilayah adalah:
1) Mengumpulkan dan menyusun bahan pustaka.
2) Memberikan pelayanan dan pendayagunaan bahan pustaka.
3) Menggunakan jasa referns artinya memberikan jawaban atas segala pertanyaan yang masuk keperpustakaan wilayah.
4) Memelihara bahan pustaka.
5) Membantu pelaksanaan bimbingan teknis perpustakaan.
b. Perpustakaan Propinsi
Jenis perpustakaan ini hanya terdapat di Sulawesi Utara.
c. Perpustakaan Umum Kotamadya
Merupakan perpustakaan umum yang dikelola kotamadya.
d. Perpustakaan Umum Kabupaten
Dikelola oleh kabupaten.
e. Perpustakaan Umum Kecamatan
Perpustakaan ini terdapat dikecamatan.
f. Perpustakaan Umum Desa
Dikelola oleh swadaya masyarakat desa.
g. Perpustakaan Umum Cacat Netra.
h. Perpustakaan Umum untuk masyarakat sesuai dengan usia.
i. Perpustakaan Keliling

0 KETENTUAN SANKSi

(1)Semua lembaga penyelenggara perpustakaan yangtidak melaksanakan ketentuan sebagaimanadimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), Pasal 8, Pasal 22ayat (2), Pasal 23, dan Pasal 24 dikenai sanksiadministratif.(2)Pengenaan sanksi administratif sebagaimanadimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut denganPeraturan Pemerintah.BAB XVKETENTUAN PENUTUPPasal 53Semua peraturan perundang-undangan yang diperlukanuntuk melaksanakan Undang-Undang ini harusdiselesaikan paling lambat 2 (dua) tahun terhitung sejakberlakunya undang-undang ini.Pasal 54Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggaldiundangkan.Agar . . .

- 27 -Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkanpengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannyadalam Lembaran Negara Republik Indonesia

0 PEMBUDAYAAN KEGEMARAN MEMBACA

(1)
Pembudayaan kegemaran membaca dilakukan melaluikeluarga, satuan pendidikan, dan masyarakat.
(2)
Pembudayaan kegemaran membaca pada keluargasebagaimana dimaksud pada ayat (1) difasilitasi olehPemerintah dan pemerintah daerah melalui bukumurah dan berkualitas.
(3)
Pembudayaan kegemaran membaca pada satuanpendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)dilakukan dengan mengembangkan danmemanfaatkan perpustakaan sebagai prosespembelajaran.
(4)
Pembudayaan kegemaran membaca pada masyarakatsebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukanmelalui penyediaan sarana perpustakaan di tempat-tempat umum yang mudah dijangkau, murah, danbermutu.Pasal 49Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakatmendorong tumbuhnya taman bacaan masyarakat danrumah baca untuk menunjang pembudayaan kegemaranmembaca.Pasal 50 . . .

- 25 -Pasal 50Pemerintah dan pemerintah daerah memfasilitasi danmendorong pembudayaan kegemaran membacasebagaimana diatur dalam Pasal 48 ayat (2) sampaidengan ayat (4) dengan menyediakan bahan bacaanbermutu, murah, dan terjangkau serta menyediakansarana dan prasarana perpustakaan yang mudah diakses.Pasal 51(1) Pembudayaan kegemaran membaca dilakukanmelalui gerakan nasional gemar membaca.(2) Gerakan nasional gemar membaca sebagaimanadimaksud pada ayat (1) dilaksanakan olehPemerintah dan pemerintah daerah denganmelibatkan seluruh masyarakat.(3) Satuan pendidikan membina pembudayaankegemaran membaca peserta didik denganmemanfaatkan perpustakaan.(4) Perpustakaan wajib mendukung danmemasyarakatkan gerakan nasional gemar membacamelalui penyediaan karya tulis, karya cetak, dankarya rekam.(5) Untuk mewujudkan pembudayaan kegemaranmembaca sebagaimana dimaksud pada ayat (1),perpustakaan bekerja sama dengan pemangkukepentingan.(6) Pemerintah dan pemerintah daerah memberikanpenghargaan kepada masyarakat yang berhasilmelakukan gerakan pembudayaan gemar membaca.(7) Ketentuan mengenai pemberian penghargaansebagaimana dimaksud pada ayat (6) diatur denganPeraturan Pemerintah.BAB XIV . . .