Diberdayakan oleh Blogger.

DEWAN PERPUSTAKAAN

Share this article on :
- 23 -f.1 (satu) orang sastrawan;g.1 (satu) orang wakil organisasi penerbit;h.1 (satu) orang wakil organisasi perekam;i.1 (satu) orang wakil organisasi toko buku; dan j.1 (satu) orang tokoh pers.(5)Dewan perpustakaan dipimpin oleh seorang ketuadibantu oleh seorang sekretaris yang dipilih dari danoleh anggota dewan perpustakaan.(6)Dewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat(2) bertugas:a.memberikan pertimbangan, nasihat, dan saranbagi perumusan kebijakan dalam bidangperpustakaan;b.menampung dan menyampaikan aspirasimasyarakat terhadap penyelenggaraanperpustakaan; danc.melakukan pengawasan dan penjaminan mutulayanan perpustakaan.Pasal 45(1)Dewan Perpustakaan Nasional dalam melaksanakantugas dibiayai oleh anggaran pendapatan dan belanjanegara.(2)Dewan Perpustakaan Provinsi dalam melaksanakantugas dibiayai oleh anggaran pendapatan dan belanjadaerah.Pasal 46Dewan perpustakaan dapat menjalin kerja sama denganperpustakaan pada tingkat daerah, nasional, daninternasional untuk melaksanakan tugas sebagaimanadimaksud dalam Pasal 44 ayat (6).Pasal 47 . . .

- 24 -Pasal 47Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan organisasi dantata kerja, tata cara pengangkatan anggota, sertapemilihan pimpinan dewan perpustakaan diatur denganPeraturan Pemerintah.BAB XIIIPEMBUDAYAAN KEGEMARAN MEMBACAPasal 48
(1)
Pembudayaan kegemaran membaca dilakukan melaluikeluarga, satuan pendidikan, dan masyarakat.
(2)
Pembudayaan kegemaran membaca pada keluargasebagaimana dimaksud pada ayat (1) difasilitasi olehPemerintah dan pemerintah daerah melalui bukumurah dan berkualitas.
(3)
Pembudayaan kegemaran membaca pada satuanpendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)dilakukan dengan mengembangkan danmemanfaatkan perpustakaan sebagai prosespembelajaran.
(4)
Pembudayaan kegemaran membaca pada masyarakatsebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukanmelalui penyediaan sarana perpustakaan di tempat-tempat umum yang mudah dijangkau, murah, danbermutu.Pasal 49Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakatmendorong tumbuhnya taman bacaan masyarakat danrumah baca untuk menunjang pembudayaan kegemaranmembaca.Pasal 50 . . .

- 25 -Pasal 50Pemerintah dan pemerintah daerah memfasilitasi danmendorong pembudayaan kegemaran membacasebagaimana diatur dalam Pasal 48 ayat (2) sampaidengan ayat (4) dengan menyediakan bahan bacaanbermutu, murah, dan terjangkau serta menyediakansarana dan prasarana perpustakaan yang mudah diakses.Pasal 51(1) Pembudayaan kegemaran membaca dilakukanmelalui gerakan nasional gemar membaca.(2) Gerakan nasional gemar membaca sebagaimanadimaksud pada ayat (1) dilaksanakan olehPemerintah dan pemerintah daerah denganmelibatkan seluruh masyarakat.(3) Satuan pendidikan membina pembudayaankegemaran membaca peserta didik denganmemanfaatkan perpustakaan.(4) Perpustakaan wajib mendukung danmemasyarakatkan gerakan nasional gemar membacamelalui penyediaan karya tulis, karya cetak, dankarya rekam.(5) Untuk mewujudkan pembudayaan kegemaranmembaca sebagaimana dimaksud pada ayat (1),perpustakaan bekerja sama dengan pemangkukepentingan.(6) Pemerintah dan pemerintah daerah memberikanpenghargaan kepada masyarakat yang berhasilmelakukan gerakan pembudayaan gemar membaca.(7) Ketentuan mengenai pemberian penghargaansebagaimana dimaksud pada ayat (6) diatur denganPeraturan Pemerintah.

0 komentar — Skip to Comment

Posting Komentar — or Back to Content