Diberdayakan oleh Blogger.

HAK, KEWAJIBAN, DAN KEWENANGA perpustakaan

Share this article on :
- 6 -c. menjaga kelestarian dan keselamatan sumberdaya perpustakaan di lingkungannya;d mendukung upaya penyediaan fasilitas layananperpustakaan di lingkungannya;e. mematuhi seluruh ketentuan dan peraturandalam pemanfaatan fasilitas perpustakaan; danf. menjaga ketertiban, keamanan, dan kenyamananlingkungan perpustakaan.(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pendaftaransebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diaturdengan Peraturan Pemerintah.Pasal 7(1) Pemerintah berkewajiban:a. mengembangkan sistem nasional perpustakaansebagai upaya mendukung sistem pendidikannasional;b. menjamin kelangsungan penyelenggaraan danpengelolaan perpustakaan sebagai pusat sumberbelajar masyarakat;c. menjamin ketersediaan layanan perpustakaansecara merata di tanah air;d. menjamin ketersediaan keragaman koleksiperpustakaan melalui terjemahan (translasi), alihaksara (transliterasi), alih suara ke tulisan(transkripsi), dan alih media (transmedia);e. menggalakkan promosi gemar membaca danmemanfaatkan perpustakaan;f
.
meningkatan kualitas dan kuantitas koleksiperpustakaan;g. membina dan mengembangkan kompetensi,profesionalitas pustakawan, dan tenaga teknisperpustakaan;h. mengembangkan Perpustakaan Nasional; dani. memberikan . . .

- 7 -i. memberikan penghargaan kepada setiap orang yang menyimpan, merawat, dan melestarikannaskah kuno.(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penghargaansebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i diaturdengan Peraturan Pemerintah.Pasal 8Pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kotaberkewajiban:a. menjamin penyelenggaraan dan pengembanganperpustakaan di daerah;b. menjamin ketersediaan layanan perpustakaan secaramerata di wilayah masing-masing;c. menjamin kelangsungan penyelenggaraan danpengelolaan perpustakaan sebagai pusat sumberbelajar masyarakat;d. menggalakkan promosi gemar membaca denganmemanfaatkan perpustakaan;e. memfasilitasi penyelenggaraan perpustakaan didaerah; danf. menyelenggarakan dan mengembangkanperpustakaan umum daerah berdasar kekhasandaerah sebagai pusat penelitian dan rujukan tentangkekayaan budaya daerah di wilayahnya.Bagian KetigaKewenanganPasal 9Pemerintah berwenang:a. menetapkan kebijakan nasional dalam pembinaandan pengembangan semua jenis perpustakaan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;b. mengatur, . . .

- 8 -b. mengatur, mengawasi, dan mengevaluasipenyelenggaraan dan pengelolaan perpustakaan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; danc. mengalihmediakan naskah kuno yang dimiliki olehmasyarakat untuk dilestarikan dan didayagunakan.Pasal 10Pemerintah daerah berwenang:a. menetapkan kebijakan daerah dalam pembinaan danpengembangan perpustakaan di wilayah masing-masing;b. mengatur, mengawasi, dan mengevaluasipenyelenggaraan dan pengelolaan perpustakaan di wilayah masing-masing; danc. mengalihmediakan naskah kuno yang dimiliki olehmasyarakat di wilayah masing-masing untukdilestarikan dan didayagunakan.BAB IIISTANDAR NASIONAL PERPUSTAKAANPasal 11(1) Standar nasional perpustakaan terdiri atas:a. standar koleksi perpustakaan;b. standar sarana dan prasarana;c. standar pelayanan perpustakaan;d. standar tenaga perpustakaan;e. standar penyelenggaraan; danf. standar pengelolaan.(2) Standar nasional perpustakaan sebagaimanadimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai acuanpenyelenggaraan, pengelolaan, dan pengembanganperpustakaan.(3) Ketentuan . . .

- 9 -(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai standar nasionalperpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)diatur dengan Peraturan Pemerintah.BAB IVKOLEKSI PERPUSTAKAANPasal 12(1) Koleksi perpustakaan diseleksi, diolah, disimpan,dilayankan, dan dikembangkan sesuai dengankepentingan pemustaka dengan memperhatikanperkembangan teknologi informasi dan komunikasi.(2) Pengembangan koleksi perpustakaan sebagaimanadimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai denganstandar nasional perpustakaan.(3) Bahan perpustakaan yang dilarang berdasarkanperaturan perundang-undangan disimpan sebagaikoleksi khusus Perpustakaan Nasional.(4) Koleksi khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3)digunakan secara terbatas.(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyimpanan koleksikhusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) danpenggunaan secara terbatas sebagaimana dimaksudpada ayat (4) diatur dengan Peraturan Pemerintah.Pasal 13(1) Koleksi nasional diinventarisasi, diterbitkan dalambentuk katalog induk nasional (KIN), dandidistribusikan oleh Perpustakaan Nasional.(2) Koleksi nasional yang berada di daerahdiinventarisasi, diterbitkan dalam bentuk kataloginduk daerah (KID), dan didistribusikan olehperpustakaan umum provinsi.BAB V . . .

0 komentar — Skip to Comment

Posting Komentar — or Back to Content