Diberdayakan oleh Blogger.

KETENTUAN SANKSi

Share this article on :
(1)Semua lembaga penyelenggara perpustakaan yangtidak melaksanakan ketentuan sebagaimanadimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), Pasal 8, Pasal 22ayat (2), Pasal 23, dan Pasal 24 dikenai sanksiadministratif.(2)Pengenaan sanksi administratif sebagaimanadimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut denganPeraturan Pemerintah.BAB XVKETENTUAN PENUTUPPasal 53Semua peraturan perundang-undangan yang diperlukanuntuk melaksanakan Undang-Undang ini harusdiselesaikan paling lambat 2 (dua) tahun terhitung sejakberlakunya undang-undang ini.Pasal 54Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggaldiundangkan.Agar . . .

- 27 -Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkanpengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannyadalam Lembaran Negara Republik Indonesia

0 komentar — Skip to Comment

Posting Komentar — or Back to Content