Diberdayakan oleh Blogger.

kOLEKSI PERPUSTAKAAN

Share this article on :
(1) Koleksi perpustakaan diseleksi, diolah, disimpan,dilayankan, dan dikembangkan sesuai dengankepentingan pemustaka dengan memperhatikanperkembangan teknologi informasi dan komunikasi.(2) Pengembangan koleksi perpustakaan sebagaimanadimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai denganstandar nasional perpustakaan.(3) Bahan perpustakaan yang dilarang berdasarkanperaturan perundang-undangan disimpan sebagaikoleksi khusus Perpustakaan Nasional.(4) Koleksi khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3)digunakan secara terbatas.(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyimpanan koleksikhusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) danpenggunaan secara terbatas sebagaimana dimaksudpada ayat (4) diatur dengan Peraturan Pemerintah.Pasal 13(1) Koleksi nasional diinventarisasi, diterbitkan dalambentuk katalog induk nasional (KIN), dandidistribusikan oleh Perpustakaan Nasional.(2) Koleksi nasional yang berada di daerahdiinventarisasi, diterbitkan dalam bentuk kataloginduk daerah (KID), dan didistribusikan olehperpustakaan umum provinsi.

0 komentar — Skip to Comment

Posting Komentar — or Back to Content