Diberdayakan oleh Blogger.

PEMBENTUKAN, PENYELENGGARAAN, SERTA PENGELOLAAN DANPENGEMBANGAN PERPUSTAKAAN

Share this article on :
- 18 -Pasal 31 Tenaga perpustakaan berhak atas:a.penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial;b.pembinaan karier sesuai dengan tuntutanpengembangan kualitas; danc.kesempatan untuk menggunakan sarana, prasarana,dan fasilitas perpustakaan untuk menunjangkelancaran pelaksanaan tugas.Pasal 32 Tenaga perpustakaan berkewajiban:a.memberikan layanan prima terhadap pemustaka;b.menciptakan suasana perpustakaan yang kondusif;danc.memberikan keteladanan dan menjaga nama baiklembaga dan kedudukannya sesuai dengan tugas dantanggung jawabnya.Bagian KeduaPendidikanPasal 33(1)Pendidikan untuk pembinaan dan pengembangantenaga perpustakaan merupakan tanggung jawabpenyelenggara perpustakaan.(2)Pendidikan untuk pembinaan dan pengembangansebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakanmelalui pendidikan formal dan/atau nonformal.(3)Pendidikan untuk pembinaan dan pengembangansebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakanmelalui kerja sama Perpustakaan Nasional,perpustakaan umum provinsi, dan/atauperpustakaan umum kabupaten/kota denganorganisasi profesi, atau dengan lembaga pendidikandan pelatihan.Bagian Ketiga . . .

- 19 -Bagian KetigaOrganisasi ProfesiPasal 34(1)Pustakawan membentuk organisasi profesi.(2)Organisasi profesi sebagaimana dimaksud pada ayat(1) berfungsi untuk memajukan dan memberipelindungan profesi kepada pustakawan.(3)Setiap pustakawan menjadi anggota organisasiprofesi.(4)Pembinaan dan pengembangan organisasi profesipustakawan difasilitasi oleh Pemerintah, pemerintahdaerah, dan/atau masyarakat.Pasal 35Organisasi profesi pustakawan mempunyai kewenangan:
a.
menetapkan dan melaksanakan anggaran dasar dananggaran rumah tangga;
b.
menetapkan dan menegakkan kode etik pustakawan;
c.
memberi pelindungan hukum kepada pustakawan;dan
d.
menjalin kerja sama dengan asosiasi pustakawanpada tingkat daerah, nasional, dan internasional.Pasal 36(1)Kode etik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35huruf b berupa norma atau aturan yang harusdipatuhi oleh setiap pustakawan untuk menjagakehormatan, martabat, citra, dan profesionalitas.(2)Kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)memuat secara spesifik sanksi pelanggaran kode etikdan mekanisme penegakan kode etik.Pasal 37 . . .

- 20 -Pasal 37(1)Penegakan kode etik sebagaimana dimaksud dalamPasal 36 ayat (2) dilaksanakan oleh MajelisKehormatan Pustakawan yang dibentuk olehorganisasi profesi.(2)Ketentuan lebih lanjut mengenai organisasi profesipustakawan diatur dalam anggaran dasar dananggaran rumah tangga.BAB IXSARANA DAN PRASARANAPasal 38(1)Setiap penyelenggara perpustakaan menyediakansarana dan prasarana sesuai dengan standar nasionalperpustakaan.(2)Sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud padaayat (1) dimanfaatkan dan dikembangkan sesuaidengan kemajuan teknologi informasi dankomunikasi.

0 komentar — Skip to Comment

Posting Komentar — or Back to Content