Diberdayakan oleh Blogger.

PEMBUDAYAAN KEGEMARAN MEMBACA

Share this article on :
(1)
Pembudayaan kegemaran membaca dilakukan melaluikeluarga, satuan pendidikan, dan masyarakat.
(2)
Pembudayaan kegemaran membaca pada keluargasebagaimana dimaksud pada ayat (1) difasilitasi olehPemerintah dan pemerintah daerah melalui bukumurah dan berkualitas.
(3)
Pembudayaan kegemaran membaca pada satuanpendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)dilakukan dengan mengembangkan danmemanfaatkan perpustakaan sebagai prosespembelajaran.
(4)
Pembudayaan kegemaran membaca pada masyarakatsebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukanmelalui penyediaan sarana perpustakaan di tempat-tempat umum yang mudah dijangkau, murah, danbermutu.Pasal 49Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakatmendorong tumbuhnya taman bacaan masyarakat danrumah baca untuk menunjang pembudayaan kegemaranmembaca.Pasal 50 . . .

- 25 -Pasal 50Pemerintah dan pemerintah daerah memfasilitasi danmendorong pembudayaan kegemaran membacasebagaimana diatur dalam Pasal 48 ayat (2) sampaidengan ayat (4) dengan menyediakan bahan bacaanbermutu, murah, dan terjangkau serta menyediakansarana dan prasarana perpustakaan yang mudah diakses.Pasal 51(1) Pembudayaan kegemaran membaca dilakukanmelalui gerakan nasional gemar membaca.(2) Gerakan nasional gemar membaca sebagaimanadimaksud pada ayat (1) dilaksanakan olehPemerintah dan pemerintah daerah denganmelibatkan seluruh masyarakat.(3) Satuan pendidikan membina pembudayaankegemaran membaca peserta didik denganmemanfaatkan perpustakaan.(4) Perpustakaan wajib mendukung danmemasyarakatkan gerakan nasional gemar membacamelalui penyediaan karya tulis, karya cetak, dankarya rekam.(5) Untuk mewujudkan pembudayaan kegemaranmembaca sebagaimana dimaksud pada ayat (1),perpustakaan bekerja sama dengan pemangkukepentingan.(6) Pemerintah dan pemerintah daerah memberikanpenghargaan kepada masyarakat yang berhasilmelakukan gerakan pembudayaan gemar membaca.(7) Ketentuan mengenai pemberian penghargaansebagaimana dimaksud pada ayat (6) diatur denganPeraturan Pemerintah.BAB XIV . . .

0 komentar — Skip to Comment

Posting Komentar — or Back to Content