Diberdayakan oleh Blogger.

PENDANAAN

Share this article on :
(1)Pendanaan perpustakaan menjadi tanggung jawabpenyelenggara perpustakaan.(2)Pemerintah dan pemerintah daerah mengalokasikananggaran perpustakaan dalam anggaran pendapatandan belanja negara (APBN) dan anggaran pendapatandan belanja daerah (APBD).Pasal 40 . . .

- 21 -Pasal 40(1)Pendanaan perpustakaan didasarkan pada prinsipkecukupan dan berkelanjutan.(2)Pendanaan perpustakaan bersumber dari:a.anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atauanggaran pendapatan dan belanja daerah;b.sebagian anggaran pendidikan;c.sumbangan masyarakat yang tidak mengikat;d.kerja sama yang saling menguntungkan;e.bantuan luar negeri yang tidak mengikat;f.hasil usaha jasa perpustakaan; dan/ataug.sumber lain yang sah berdasarkan ketentuanperaturan perundang-undangan.Pasal 41Pengelolaan dana perpustakaan dilakukan secara efisien,berkeadilan, terbuka, terukur, dan bertanggung jawab.BAB XIKERJA SAMA DAN PERAN SERTA MASYARAKAT Bagian KesatuKerja SamaPasal 42(1)Perpustakaan melakukan kerja sama dengan berbagaipihak untuk meningkatkan layanan kepada pemustaka.(2)Peningkatan layanan kepada pemustaka sebagaimanadimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk meningkatkan jumlah pemustaka yang dapat dilayani danmeningkatkan mutu layanan perpustakaan.(3) Kerja . . .

- 22 -(3)Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) danpeningkatan layanan sebagaimana dimaksud pada ayat(2) dilakukan dengan memanfaatkan sistem jejaringperpustakaan yang berbasis teknologi informasi dankomunikasi.Bagian KeduaPeran Serta MasyarakatPasal 43Masyarakat berperan serta dalam pembentukan,penyelenggaraan, pengelolaan, pengembangan, danpengawasan perpustakaan.

0 komentar — Skip to Comment

Posting Komentar — or Back to Content