Diberdayakan oleh Blogger.

Perpustakaan Umum

Share this article on :
Perpustakaan umum adalah perpustakaan yang diselenggarakan oleh dana imu dengan tujuan melayani masyarakat umum. Adapun kriteria-kriteria perpustakaan umum adalah sebagai berikut:
1. Terbuka untuk umum artinya terbuka unutk siapa saja.
2. Dibiayai oleh dana umum, yaitu dana yang berasal dari masyarakat.
3. Jasa yang diberikan pada hakikat bersifat cuma-cuma artinya tidak perlu membayar.
Manifesto perpustakaan umum Unesco menyatakan bahwa perpustakaan umum mempunyai empat tujuan utama, yaitu:
1. Memberikan kesempatan kepada masyarakat umum untuk membaca bahan pustaka yang dapat membantu meningkatkan mereka kearah kehidupan yang lebih baik.
2. Menyediakan sumber informasi yang cepat, tepat, dan murah bagi masyarakat.
3. Membantu warga untuk mengembangkan kemampuan yang dimilikinya.
4. Bertindak sebagai agen kultural artinya perpustakaan umum merupakan pusat utama kehidupan budaya bagi masyarakat sekitarnya.
Kelompok yang dikategorikan sebagai perpustakaan umum, yaitu:
a. Perpustakaan wilayah
Adapun tugas perpustakaan wilayah adalah:
1) Mengumpulkan dan menyusun bahan pustaka.
2) Memberikan pelayanan dan pendayagunaan bahan pustaka.
3) Menggunakan jasa referns artinya memberikan jawaban atas segala pertanyaan yang masuk keperpustakaan wilayah.
4) Memelihara bahan pustaka.
5) Membantu pelaksanaan bimbingan teknis perpustakaan.
b. Perpustakaan Propinsi
Jenis perpustakaan ini hanya terdapat di Sulawesi Utara.
c. Perpustakaan Umum Kotamadya
Merupakan perpustakaan umum yang dikelola kotamadya.
d. Perpustakaan Umum Kabupaten
Dikelola oleh kabupaten.
e. Perpustakaan Umum Kecamatan
Perpustakaan ini terdapat dikecamatan.
f. Perpustakaan Umum Desa
Dikelola oleh swadaya masyarakat desa.
g. Perpustakaan Umum Cacat Netra.
h. Perpustakaan Umum untuk masyarakat sesuai dengan usia.
i. Perpustakaan Keliling

0 komentar — Skip to Comment

Posting Komentar — or Back to Content