Diberdayakan oleh Blogger.

UNDANG-UNDANG TENTANG PERPUSTAKAAN

Share this article on :
BAB IKETENTUAN UMUMPasal 1Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:1.Perpustakaan adalah institusi pengelola koleksi karyatulis, karya cetak, dan/atau karya rekam secaraprofesional dengan sistem yang baku guna memenuhikebutuhan pendidikan, penelitian, pelestarian,informasi, dan rekreasi para pemustaka.2.Koleksi perpustakaan adalah semua informasi dalambentuk karya tulis, karya cetak, dan/atau karyarekam dalam berbagai media yang mempunyai nilaipendidikan, yang dihimpun, diolah, dan dilayankan.3.Koleksi nasional adalah semua karya tulis, karyacetak, dan/atau karya rekam dalam berbagai media yang diterbitkan ataupun tidak diterbitkan, baik yangberada di dalam maupun di luar negeri yang dimilikioleh perpustakaan di wilayah Negara KesatuanRepublik Indonesia.4. Naskah . . .

- 3 -4.Naskah kuno adalah semua dokumen tertulis yangtidak dicetak atau tidak diperbanyak dengan caralain, baik yang berada di dalam negeri maupun di luarnegeri yang berumur sekurang-kurangnya 50 (limapuluh) tahun, dan yang mempunyai nilai penting bagikebudayaan nasional, sejarah, dan ilmu pengetahuan.5.Perpustakaan Nasional adalah lembaga pemerintahnon departemen (LPND) yang melaksanakan tugaspemerintahan dalam bidang perpustakaan yangberfungsi sebagai perpustakaan pembina,perpustakaan rujukan, perpustakaan deposit,perpustakaan penelitian, perpustakaan pelestarian,dan pusat jejaring perpustakaan, serta berkedudukandi ibukota negara.6.Perpustakaan umum adalah perpustakaan yangdiperuntukkan bagi masyarakat luas sebagai saranapembelajaran sepanjang hayat tanpa membedakanumur, jenis kelamin, suku, ras, agama, dan statussosial-ekonomi.7.Perpustakaan khusus adalah perpustakaan yangdiperuntukkan secara terbatas bagi pemustaka dilingkungan lembaga pemerintah, lembagamasyarakat, lembaga pendidikan keagamaan, rumahibadah, atau organisasi lain.8.Pustakawan adalah seseorang yang memilikikompetensi yang diperoleh melalui pendidikandan/atau pelatihan kepustakawanan sertamempunyai tugas dan tanggung jawab untukmelaksanakan pengelolaan dan pelayananperpustakaan.9.Pemustaka adalah pengguna perpustakaan, yaituperseorangan, kelompok orang, masyarakat, ataulembaga yang memanfaatkan fasilitas layananperpustakaan.10.Bahan perpustakaan adalah semua hasil karya tulis,karya cetak, dan/atau karya rekam.11.Masyarakat adalah setiap orang, kelompok orang,atau lembaga yang berdomisili pada suatu wilayah yang mempunyai perhatian dan peranan dalambidang perpustakaan.12. Organisasi . . .

- 4 -12.Organisasi profesi pustakawan adalah perkumpulan yang berbadan hukum yang didirikan olehpustakawan untuk mengembangkan profesionalitaskepustakawanan.13.Pemerintah pusat yang selanjutnya disebutPemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yangmemegang kekuasaan pemerintahan negara RepublikIndonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.14.Pemerintah daerah adalah gubernur, bupati, atau walikota, dan perangkat daerah sebagai unsurpenyelenggara pemerintahan daerah.15.Sumber daya perpustakaan adalah semua tenaga,sarana dan prasarana, serta dana yang dimilikidan/atau dikuasai oleh perpustakaan.16.Menteri adalah menteri yang menangani urusanpemerintahan dalam bidang pendidikan nasiona

0 komentar — Skip to Comment

Posting Komentar — or Back to Content